UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara lama 6 (enam) tahun dan / atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Pasal 28 ayat 1 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Komentar: