UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 45 ayat 2
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) di pidana dengan pidana penjara lama 6 (enam) tahun dan / atau dengan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Pasal 28 ayat 1 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik
Sebagaimana kasus yang terjadi pada waktu lalu tentang adanya sms yang mengatasnamakan saudara, ibu atau anak yang sedang dalam keadaan darurat yang membutuhkan uang ataupun pulsa untuk segera di transfer dalam jumlah yang tidak sedikit. Contoh kasusnya adalah tetangga sebelah rumah dimana anak semata wayangnya berada diluar pulau. Dia mendapat pesan bahwa anaknya mengalami kecelakaan parah dan akan dioperasi. Perawatannya memakan biaya besar dan meminta segera di kirim. Sebagai orang tua, hati mana yang tega mendengar berita duka, maka dengan segera mereka mengirimnya tanpa berpikir panjang. tak lama kemudian anak mereka menelfon dan mengatakan bahwa dia mendapatkan libur kerja dan akan pulang ke rumah. Alhasil mereka benar-benar tertipu dan rugi besar
Hal ini sangat mengesalkan dan menimbulkan kecemasan dalam masyarakat jika berita yang disampaikan adalah bohong belaka sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Dengan adanya pasal 45 ayat 2 pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) agar masyarakat tahu bahwa melakukan penipuan dalam informasi elektronik seperti handphone adalah sebuah tindak pidana
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
Pasal 32
Setiap orang yang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
- Pasal 6 : Setiap orang dilarang mendengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan, produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perndang-undangan
- Pasal 4 ayat 1: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat; persenggamaan termasuk yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin atau, pornografi anak
Sejalan dengan peraturan undang-undang pornografi pasal 32, pemerintah memang sudah cukup tanggap dalam menerapkan sanksi dengan pidana selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Hal ini sangat membantu dalam membangun bangsa dan mengurangi adanya kejahatan seksual. Akan tetapi, pada saat ini masyarakat kita khususnya para pelajar sebagian besar belum mengetahui akan adaya undang-undang diatas. Sehingga sebagian besar dari mereka tetap masih memiliki produk pornografi baik yang ada dalam ponsel, laptop, maupun dalam CD. hal ini terbukti masih banyaknya penjualan CD yang berbau pornografi di perjualbelikan secara bebas di toko-toko maupun pinggir jalan.
Melihat peristiwa diatas, seharusnya pemerintah lebih giat mensosialisasikan dan memperkenalkan pada masyarakat bahwa menyaksikan hal-hal yang berbau pornografi merupak sebuah tindak pidana yang mana pelakunya bisa dikenakan tindak pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda Rp 2.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar